Home » » C. DEFINISI (Bagian 6)

C. DEFINISI (Bagian 6)

Posted by Mk Food on Thursday, March 29, 2018

Lanjutan Bagian 5

6. Rencana HACCP
    Dokumen yang dibuat sesuai prinsip-prinsip HACCP untuk menjamin pengendalian bahaya ayng nyata bagi keamanan pangan pada bagian rantai pangan yang dipertimbangkan. Di dalam dokumen HACCP umumnya berisi penjabaran produk, target konsumen, analisis bahaya produk, titk kritis yang ditetapkan, dan rencana pengendaliannya.
    Sebuah rencana yang baik tidak hanya berisi rencana kegiatan pencapaian program semata, tetapi juga harus berisi rencana pemantauannya. Beberapa tolok ukur standar, atau lebih tepat disebut sebagai batas kritis, umumnya ditetapkan di dalam rencana HACCP guna memudahkan pekerjaan.
     Rencana HACCP secara prinsip tetap harus memenuhi kaidah SMART, yakni simple, measurable, achievable, real, dan time bound. Rencana HACCP haruslah sederhana tidak terlalu rumit agar dapat dikerjakan hingga tingkat karyawan. Rencana itu juga harus terukur, artinya dapat dikatakan pencapainnya sehingga mudah dibandingkan dengan batas kritis yang telah dibuat. Rencana HACCP harus pula mungkin untuk dicapai, artinya tidak membuat rencana muluk atau utopia. Hal yang pasti bahwa rencana itu harus nyata bukan rekaan. Paling penting adalah rencana HACCP harus dapat ditetapkan batas waktunya, artinya keberhasilan mengendalikan titik kritis harus jelas batas waktunya.

Berlanjut ke Bagian 7


Sumber : "Sistem Manajemen HACCP (Hazard Analysis Critical Control Points) oleh Dr. Ir. Hermawan Thaheer



Informasi Pelatihan HACCP : Training HACCP 2018
Untuk informasi training lainnya silahkan kunjungi : Website Multi Kompetensi

Thanks for reading & sharing Mk Food

Previous
« Prev Post

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts

Search This Blog

Training Multi Kompetensi



Blog Archive