Home » » E. BANGUNAN SISTEM JAMINAN MUTU PRODUK PANGAN (Part 1)

E. BANGUNAN SISTEM JAMINAN MUTU PRODUK PANGAN (Part 1)

Posted by Mk Food on Thursday, March 1, 2018

     


     Sedikitnya akan ada lima lembaga yang berperan di dalam jaminan mutu produk pangan dan pertanian, yakni 1) kelompok petani produsen, 2) kelompom pedagang, 3) lembaga sertifikasi sitem manajemen mutu/HACCP, 4) lembaga inspeksi dan uji independen (dapat terpisah menjadi dua lembaga), dan 5) lembaga akreditasi. Setiap lembaga memiliki fungsi dan peranan masing-masing di dalam upaya jaminan mutu.

1.  Kelompok Petani Produsen
     Bertanggung jawab terhadap perancangan dan penerapan sistem di bidang usahanya. Kelompok petani ini dapat menggunakan konsultan atau peranan penyuluh pertanian untuk membantu perancangan sistem tersebut.

2.  Kelompok Pedagang dan Pembeli Akhir
     Memegang peranan di dalam penciptaan kepedulian akan mutu. Konsekuensi logis yang seyogyanya menjadi tanggung jawab kelompok ini adalah pembiayaan yang timbul dari sistem sertifikasi.

3.   Lembaga Inspeksi dan Laboratorium Uji
      Bertanggung jawab terhadap pemeriksaan kebenaran mutu melalui mekanisme kerja sistematis dan diakui. Lembaga ini bertanggung jawab terhadap penyediaan fasilitas inspeksi dan uji yang cepat, tepat, akurat, jujur dan tidak memihak. Pengoperasian aktivitas inspeksi dan uji sepenuhnya memerlukan biaya yang memadai.

4. Lambaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu dan Lembaga Sertifikasi Sistem HACCP
    Bertanggung jawab terhadap pemeriksaan jaminan mutu melalui evaluasi aktivitas suatu organisasi. Pemeriksaan dilakukan di tiga titik, yakni pengadaan bahan, proses pengolahan, dan penyerahan produk jadi. Lembaga ini memeriksa rangkaian sistem manajemen dan bukti uji produknya sebagai verifikasi sistem. Mekanisme proses sertifikasi HACCP oleh beberapa Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen HACCP (LSSHACCP) secara voluntary di Indonesia disajikan pada Gambar 1.4

Gambar 1.4 Proses Sertifikasi Sistem HACCP oleh lembaga sertifikasi.

5.  Lembaga Akreditasi
     Secara nasional telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 102-2000 hanya satu, yakni Komite Akreditasi Nasional-Badan Standardisasi Nasional. Lembaga ini bertanggung jawab atas penilaian akreditasi yang teliti dan independen kepada lembaga sertifikasi. Lembaga ini memiliki kewenangan penuh untuk mencabut atau memperpanjang sertifikat akreditasi suatu lembaga sertifikasi.
     Sinergi dari kelima lembaga ini sangat dibutuhkan di dalam menciptakan iklim jaminan mutu yang baik terhadap komoditas pertanian. Penggunaan sistem ini pada sejumlah komoditas manufaktur telah dinilai sukses pada dekade terakhir. Secara umum mekanisme hubungan antarlembaga di dalam proses sertifikasi disajikan pada Gambar 1.5.

Gambar 1.5 Hubungan kelembagaan di dalam sistem jaminan mutu produk pangan dan pertanian

Sumber : "Sistem Manajemen HACCP (Hazard Analysis Critical Control Points) oleh Dr. Ir. Hermawan Thaheer



Informasi Pelatihan HACCP : Training HACCP 2018
Untuk informasi training lainnya silahkan kunjungi : Website Multi Kompetensi

Thanks for reading & sharing Mk Food

Previous
« Prev Post

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts

Search This Blog

Training Multi Kompetensi



Blog Archive